Alur S.I, Fiat Muat,
B/L
1. Eksportir
mengirimkan "Shipping Instruction" (SI) kepada pelayaran [meminta /
booking space kapal / container kosong]
2. Shipping
memberikan "Booking Confirmation", berisi konfirmasi ketersediaan
container, space kapal yang sesuai tujuan, menyerahkan DO (delivery Order) dan
tempat yang ditunjuk untuk pengambilan container (depo container).
3. Eksportir
menghubungi perusahaan angkutan/ trucking (menyewa truck)
4. Truk trailer
datang untuk melakukan pengambilan container kosong di depo dengan berbekal
"Booking Confirmation" dan “Delivery Order” dari eksportir yang
dibuat oleh shipping company. Kontainer
kosong akan dinaikkan ke atas truk (Lift On)
5. Container
kosong (Mty Container) diangkut ke pabrik eksportir untuk pemuatan barang ekspor
(stuffing, charging, loading)
6. Selama pelaksanaan
stuffing, eksportir membuat "Commercial Invoice", "Packing
list" dan “Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)” yang dikirim ke Bea Cukai.
Pengiriman bisa menggunakan fasilitas EDI (Electronic Data Interchange) atau
Pertukaran Data Elektronik (PDE) atau diantar langsung ke Bea Cukai menggunakan
disket.
7. Bea cukai
mengecek ketiga dokumen itu dan bila tidak mendapatkan perbedaan, Bea Cukai memberikan
perstujuan ekspor "Nota Pelayanan Ekspor" (NPE) atau FIAT MUAT
8. Berbekal
NPE, barang/container (LOADED CONTAINER) diangkut truk trailer masuk ke
pelabuhan
9. Container
akan dibawa ke Container Yard (CY) dan diturunkan
dari truk trailer (Lift Off) dan di stack (ditumpuk) di CY untuk menunggu jadwal kapal.
10. Bila
jadwal keberangkatan kapal tiba, container di CY dinaikan (Lift ON) ke atas
truk trailer untuk dinaikkan ke kapal (STEVEDORING)
11. Nahkoda/mualim
kapal membuat surat Mate Receipt atas penerimaan container ini dan berangkat ke pelabuhan Singapura.
12. Perusahaan
pelayaran setelah menerima Mate Receipt menerbitkan "Bill of Lading" atau
konosemen dokumen angkutan/beaya kapal
13. Ekspotir
membawa dokumen ekspor yang meliputi a.Commercial Invoice, b.Packing List, c.
PEB, d. B/L, e. Certificate of Origin, dan dokumen2 lain yang disyaratkan L.C
ke Bank. Pegawai bank akan melakukan negosiasi (mengecek dokumen). Bank menjadi Negotiating Bank.
14. Setelah
melakukan negosiasi (mengecek dokumen) dan dokumen ditemukan clean alias tidak
foul atau comply with dengan syarat yang ada di Letter of Credit, maka pegawai
bank melakukan pembayaran sejumlah wang sesuai dengan jumlah transaksi dikurang
i
biaya bank. Saat itu bank menjadi Paying
Bank (pihak yang membayar).